Custom Glitter Text
Banyoe Mili = Air mengalir (sungai) adalah aliran kehendak ALLAH. Kita yang berperahu di atas sungai dan mengikuti alirannya adalah mengikuti kehendak ALLAH. Apapun yang kita lakukan di atas perahu adalah berpengaruh untuk kita tapi tidak merubah aliran air. Aliran air sungai selalu ke bawah bermakna penurunan kuantitas umur dan kekuatan fisik. Aliran sungai ke laut bermakna kematian dan kembali kepada kumpulan spirit atau keharibaanNya. Ikhtiar manusia tidak memberi bekas kepada kekuasaan dan kehendak Allah SWT (Al Hadist). Ikhtiar manusia hanyalah memberi nilai untuk manusia itu sendiri. Pada dasarnya ikhtiar manusia merupakan bagian yang integral dari kehendak dan kekuasaan Allah SWT. Wallahua'lam
Sabtu, 01 Januari 2011
Seorang Muslim PantangMerayakan Tahun Baru!!
by : Abu Fajri Khusen Aswaja
Sahabat pengunjung pecinta sunnah
yang setia maupun yang kurang setia
semoga jadi setia dan juga sahabat
fesbuk yang lagi nunggu tahun baru
datang (tahun baru kok ditunggu??)
Waktu begitu cepat berlalu, hingga
tanpa terasa mengantarkan kita ke
penghujung tahun 2010 ini, biasanya
orang-orang pada beli terompet,ditiup
(ya eyaalah..masa digoreng) suasana
kampungh yang dulu tenang tentrem
loh jinawi,berubah bising laksana di
stadion GBK saat Timnas berjuang
keras melawan tetangganya yang
hobby mainin laser itu, belum lagi
kembang api yang dibakar (nah ini
baru dibakar, bukan ditiup) dalam
rangka memeriahkan malam pergantian
tahun..
Kita jangan lupa status kita sebagai
muslim, setiap urusan kita sudah
diatur oleh agama yang mulia ini,
karena islam sudah sempurna,
sempurnaaaa..
OK, bagaimana islam memandang
kasus ini (peayaan tahun baru),
halalkah atau haram...
sebelumnya kita harus tahu dulu asal
usulnya, kata Om Wiki, Tahun Baru
pertama kali dirayakan pada tanggal 1
Januari 45 SM. <1> Tidak lama setelah
Julius Caesar dinobatkan sebagai
kaisar Roma, ia memutuskan untuk
mengganti penanggalan tradisional
Romawi yang telah diciptakan sejak
abad ketujuh SM. Dalam mendesain
kalender baru ini, Julius Caesar
dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli
astronomi dari Iskandariyah, yang
menyarankan agar penanggalan baru
itu dibuat dengan mengikuti revolusi
matahari, sebagaimana yang dilakukan
orang-orang Mesir. Satu tahun dalam
penanggalan baru itu dihitung
sebanyak 365 seperempat hari dan
Caesar menambahkan 67 hari pada
tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM
dimulai pada 1 Januari. Caesar juga
memerintahkan agar setiap empat
tahun, satu hari ditambahkan kepada
bulan Februari, yang secara teoritis
bisa menghindari penyimpangan dalam
kalender baru ini. Tidak lama sebelum
Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia
mengubah nama bulan Quintilis dengan
namanya, yaitu Julius atau Juli.
Kemudian, nama bulan Sextilis diganti
dengan nama pengganti Julius Caesar,
Kaisar Augustus, menjadi bulan
Agustus.
Tuh khan, asalnya itu perayaan orang
kafir, gak ada sangkut pautnya
dengan islam, peringatan tahun baru
(New Year Anniversary) itu
merupakan syiar kaum kuffâr. Karena,
tidaklah peringatan ini dirayakan,
melainkan ia satu paket dengan
peringatan natal (christmas). Kita
sering lihat dan mendengar, bahwa
tahni`ah (ucapan selamat) kaum
Nasrani adalah : “Marry Christmas and
Happy New Year”, “Selamat Natal dan
Tahun Baru”. Namun, tunggu dulu.
Tidak itu saja… Ternyata kaum pagan
Persia yang beragama Majusî
(penyembah api), menjadikan tanggal 1
Januari sebagai hari raya mereka
yang dikenal dengan hari Nairuz atau
Nurus.
Penyebab mereka menjadikan hari
tersebut sebagai hari raya adalah,
ketika Raja mereka, ‘Tumarat’ wafat,
ia digantikan oleh seorang yang
bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia
naik tahta ia merubah namanya
menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun.
‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru.
Kaum Majusî juga meyakini, bahwa
pada tahun baru itulah, Tuhan
menciptakan cahaya sehingga memiliki
kedudukan tinggi.
Kisah perayaan mereka ini direkam
dan diceritakan oleh al-Imâm an-
Nawawî dalam buku Nihâyatul ‘Arob
dan al-Muqrizî dalam al-Khuthoth wats
Tsâr. Di dalam perayaan itu, kaum
Majusî menyalakan api dan
mengagungkannya –karena mereka
adalah penyembah api. Kemudian
orang-orang berkumpul di jalan-jalan,
halaman dan pantai, mereka
bercampur baur antara lelaki dan
wanita, saling mengguyur sesama
mereka dengan air dan khomr
(minuman keras). Mereka berteriak-
teriak dan menari-nari sepanjang
malam. Orang-orang yang tidak turut
serta merayakan hari Nairuz ini,
mereka siram dengan air bercampur
kotoran. Semuanya dirayakan dengan
kefasikan dan kerusakan.
Kemudian, sebagian kaum muslimin
yang lemah iman dan ilmunya tidak mau
kalah. Mereka bagaikan kaum Nabî
Musâ dari Banî Isrâ`il yang setelah
Allôh selamatkan dari pasukan Fir ’aun
dan berhasil melewati samudera yang
terbelah, mereka berkata kepada
Musâ ‘alaihis Salâm untuk membuatkan
âlihah (sesembahan-sesembahan)
selain Allôh, sehingga Musâ menjadi
murka kepada mereka.
trus gimana?? Apa hukumnya
merayakan perayaan orang kafir
tersebut??
Syaikhul Islâm rahimahullâh berkata :
” Menyepakati kaum kuffâr di dalam
perayaan-perayaan mereka tidak
boleh hukumnya dengan dua
argumentasi dalil, yaitu dalil umum dan
dalil khusus. Dalil umumnya adalah,
bahwa menyepakati ahli kitâb di dalam
perkara yang tidak berasal dari
agama kita dan tidak pula berasal dari
kebiasaan salaf kita, maka di
dalamnya terdapat kerusakan
menyepakati mereka dan
meninggalkannya terdapat maslahat
menyelisihi mereka. Menyelisihi mereka
ada maslahatnya bagi kita,
sebagaimana sabda Nabî Shallâllâhu
’ alaihi wa sallam : ”Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia
termasuk golongan mereka. ” Hadîts ini
berkonsekuensi akan haramnya
menyerupai kaum kuffâr secara
mutlak. Demikian pula sabda Nabî,
” Selisihilah kaum musyrikîn”,
sedangkan hari raya mereka termasuk
jenis amal perbuatan berupa agama
atau syiar agama mereka yang bâthil.
Adapun dalîl-dalîl khusus tentang
(haramnya menyepakati) perayaan
kaum kuffâr ada di dalam al-Kitâb, as-
Sunnah, al-Ijmâ’ dan al-I’tibar yang
menunjukkan atas haramnya
menyepakati kaum kuffâr di dalam
berbagai perayaan mereka. ” [Iqtidhâ`
ash-Shirâthal Mustaqîm].
Apa dalilnya??
Allôh Azza wa Jalla berfirman
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ
الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا
بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
”Dan orang-orang yang tidak
menyaksikan kepalsuan, dan apabila
mereka bertemu dengan (orang-
orang) yang mengerjakan perbuatan-
perbuatan yang tidak berfaedah,
mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya. ” (QS al-Furqân :
72)
{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ { وقال
أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين،
والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي
أعياد المشركين
Abul ’Aliyah, Thôwus, Muhammad bin
Sîrîn, adh-Dhohhâk, Rabî’ bin Anas
dan selain mereka, mengatakan bahwa
maksud Lâ yasyhaduuna biz Zuur
adalah (tidak menghadiri) perayaan
kaum musyrikîn. [Lihat : Tafsîr Ibnu
Katsîr VI/130; lihat pula Iqtidhâ` I/80]
وفي رواية عن ابن عباس – رضي الله
عنهما - : أنه أعياد المشركين . وقال
عكرمة – رحمه الله - : )لعب كان في
الجاهلية يسمى بالزور )
Menurut riwayat Ibnu ’Abbâs
radhiyallâhu ’anhumâ bahwa yang
dimaksud (az-Zuur) adalah perayaan
kaum musyrikin. ’Ikrimah rahimahullâhu
berkata : ”Permainan di masa jahiliyah
disebut dengan az-Z?r.” [Lihat : al-
Jâmi` li Ahkâmil Qur`ân karya Imâm al-
Qurthubî XIII/79/80].
Di dalam ayat di atas, Allôh
menyatakan Lâ Yasyhad?na az-Zuur
(tidak menyaksikan kepalsuan) bukan
Lâ Yasyhaduuna biz Zuur (tidak
memberikan kesaksian palsu), hal ini
menguatkan tafsîr para imâm dan
ulama di atas. Oleh karena itulah
Syaikhul Islâm menguatkan makna
tafsîr di atas, beliau rahimahullâh
berkata :
والعرب تقول : )شهدت كذا : إذا
حضرته( . كقول ابن عباس – رضي الله
عنهما- : )) شهدت العيد مع رسول الله
صلى الله عليه وسلم ))
”Orang ’Arab mengatakan : Syahidtu
kadzâ (aku menyaksikan begini)
maksudnya bila aku menghadirinya.
Sebagaimana perkataan Ibnu ’Abbâs
radhiyallâhu ’anhu : ”Saya menghadiri
’îd bersama Rasulullâh Shallâllâhu
’alaihi wa Sallam.” [Lihat Iqtidhâ`
I/429].
Apa kata Sahabat?
Umar radhiyallâhu ’anhu, beliau
berkata :
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
”Jauhilah hari-hari perayaan musuh-
musuh Allôh.” [Sunan al-Baihaqî
IX/234].
’Abdullâh bin ’Amr radhiyallâhu
’anhumâ berkata :
من بنى ببلاد الأعاجم وصنع نيروزهم
ومهرجانهم ، وتشبه بهم حتى يموت وهو
كذلك حُشِر معهم يوم القيامة
”Barangsiapa yang membangun negeri
orang-orang kâfir, meramaikan
peringatan hari raya nairuz (tahun
baru) dan karnaval mereka serta
menyerupai mereka sampai meninggal
dunia dalam keadaan demikian. Ia akan
dibangkitkan bersama mereka di hari
kiamat.” [Sunan al-Baihaqî IX/234].
Ya Udah, mending kita malam barunya
ga niup terompet, ga bakar menyan,
eh kembang api..mending kita dzkir,
istighosah bareng-bareng aja,
gimana??
Iya, itu sama aja lari dari sumur malah
ke jatuh jurang, menghindari
menyerupai orang kafir malah masuk
ke bid'ah, membuat tata cara ibadah
yang tidak pernah dicontohkan
Rasulullah dan para sahabat. Aku ga
tahu mana yang lebih besar dosanya..
"Terus mesti gimana dong?? Jadi
Bingung nih, otakku mumet."
Kok bingung sih, gampaaaang banget,
ya udah biasa aja, biasa wae, anggap
aja malam ini sama dengan malam-
malam biasanya, tiap malam umur kita
berkurang khan, ajal semakin dekat,
sama khan dengan hari-hari biasanya,
cuma bedanya malam ini ganti kalender
doang,
Jadi, yang mesti kita lakukan adalah....
Segera ganti kalender anda dengan
kalender 2011..
Catatan sikil:
<1> http://id.wikipedia.org/wiki/
Tahun_baru
Sumber:
http://pecintasunnah.blogspot.com/
gituu
No Response to "Seorang Muslim PantangMerayakan Tahun Baru!!"
Leave A Reply