Custom Glitter Text
Banyoe Mili = Air mengalir (sungai) adalah aliran kehendak ALLAH. Kita yang berperahu di atas sungai dan mengikuti alirannya adalah mengikuti kehendak ALLAH. Apapun yang kita lakukan di atas perahu adalah berpengaruh untuk kita tapi tidak merubah aliran air. Aliran air sungai selalu ke bawah bermakna penurunan kuantitas umur dan kekuatan fisik. Aliran sungai ke laut bermakna kematian dan kembali kepada kumpulan spirit atau keharibaanNya. Ikhtiar manusia tidak memberi bekas kepada kekuasaan dan kehendak Allah SWT (Al Hadist). Ikhtiar manusia hanyalah memberi nilai untuk manusia itu sendiri. Pada dasarnya ikhtiar manusia merupakan bagian yang integral dari kehendak dan kekuasaan Allah SWT. Wallahua'lam

Kamis, 02 Desember 2010

Asal Mula Keistimewaan Yogyakarta

Posted on 17.59 by Oby_arsyil's blog

Pro dan kontra Rancangan Undang-
Undang Keistimewaan (RUUK)
Yogyakarta mengerucut pada satu
tema, Gubernur dipilih langsung oleh
rakyat atau ditetapkan. Perbedaan
pendapat antara Istana dengan Sri
Sultan Hamengku Buwono X semakin
kentara saat wacana referendum
mengemuka.
Sultan meminta keputusan penentuan
Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih
secara langsung harus disepakati
melalui referendum. Pemerintah dan
DPR, kata Raja Yogyakarta itu, tak
bisa menentukan itu sendiri.
Keistimewaan Yogyakarta
dipertanyakan? Pada Jumat 26
November lalu, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono saat membuka
rapat kabinet terbatas di kantornya
mengatakan tidak pernah melupakan
sejarah dan keistimewaan DIY
Keistimewaan DIY itu sendiri
berkaitan dengan sejarah dari
aspek-aspek lain yang harus
diperlakukan secara khusus
sebagaimana pula yang diatur dalam
Undang-undang Dasar. Maka itu
harus diperhatikan aspek Indonesia
adalah negara hukum dan negara
demokrasi.
Pernyataan ini yang mungkin menuai
kontroversi. "Nilai-nilai demokrasi
tidak boleh diabaikan. Oleh karena
itu, tidak boleh ada sistem monarki
yang bertabrakan dengan konstitusi
mau pun nilai-nilai demokrasi," kata
SBY.
Sejak sebelum Indonesia merdeka,
baru kali ini Keistimewaan
Yogyakarta dipertanyakan. Status
sebagai Daerah Istimewa itu merujuk
pada runutan sejarah berdirinya
propinsi ini, baik sebelum maupun
sesudah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Sebelum Indonesia merdeka,
Yogyakarta sudah mempunyai tradisi
pemerintahan karena Yogyakarta
adalah Kasultanan, termasuk di
dalamnya terdapat juga Kadipaten
Pakualaman. Daerah yang mempunyai
asal-usul dengan pemerintahannya
sendiri, di zaman penjajahan Hindia
Belanda disebut Zelfbesturende
Landschappen. Di zaman
kemerdekaan disebut dengan nama
Daerah Swapraja.
Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat berdiri sejak 1755
didirikan oleh Pangeran Mangkubumi
yang kemudian bergelar Sultan
Hamengku Buwono I. Kadipaten
Pakualaman, berdiri sejak 1813,
didirikan oleh Pangeran
Notokusumo, (saudara Sultan
Hamengku Buwono II ) kemudian
bergelar Adipati Paku Alam I.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu
mengakui Kasultanan maupun
Pakualaman, sebagai kerajaan
dengan hak mengatur rumah tangga
sendiri. Semua itu dinyatakan dalam
kontrak politik. Terakhir kontrak
politik Kasultanan tercantum dalam
Staatsblad 1941 No 47 dan kontrak
politik Pakualaman dalam Staatsblaad
1941 Nomor 577.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan
RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX
dan Sri Paku Alam VIII mengetok
kawat kepada Presiden RI,
menyatakan bahwa Daerah
Kasultanan Yogyakarta dan Daerah
Pakualaman menjadi bagian wilayah
Negara Republik Indonesia, serta
bergabung menjadi satu mewujudkan
satu kesatuan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Sri sultan Hamengku Buwono IX dan
Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
bertanggung jawab langsung kepada
Presiden Republik Indonesia.
Pegangan hukumnya adalah:
1. Piagam kedudukan Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku
Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945
dari Presiden RI
2. Amanat Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam
VIII tertanggal 5 September 1945
(yang dibuat sendiri-sendiri secara
terpisah)
3. Amanat Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII
tertanggal 30 Oktober 1945 (yang
dibuat bersama dalam satu naskah).
Dengan dasar pasal 18 Undang-
undang 1945, DPRD DIY menghendaki
agar kedudukan sebagai Daerah
Istimewa untuk Daerah Tingkat I,
tetap lestari dengan mengingat
sejarah pembentukan dan
perkembangan Pemerintahan
Daerahnya yang sepatutnya
dihormati.
Pasal 18 undang-undang dasar
1945 itu menyatakan bahwa
"pembagian Daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan
bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan undang-undang
dengan memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan dalam
sistem Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam Daerah-
daerah yang bersifat Istimewa".
Sebagai Daerah Otonom setingkat
Propinsi, DIY dibentuk dengan
Undang-undang No.3 tahun 1950,
sesuai dengan maksud pasal 18 UUD
1945 tersebut. Disebutkan bahwa
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
meliputi bekas Daerah/Kasultanan
Yogyakarta dan Daerah Pakualaman.

No Response to "Asal Mula Keistimewaan Yogyakarta"

Leave A Reply